Header Ads

Header ADS

Empat Terduga Pelaku Diamankan Polisi dalam Kasus Pidana di Pasaman Barat



Pasaman Barat, Faktaterkini.net 

Peristiwa pidana yang menimpa korban berinisial Bunga (nama samaran) tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) di kediaman salah seorang terduga pelaku berinisial AM (29) di kawasan Jorong Kampung Padang Utara.


Pengungkapan kasus ini bermula dari kesadaran hukum warga setempat yang mengamankan terduga pelaku AM pada Jumat (21/8/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB untuk mencegah aksi main hakim sendiri, lalu menyerahkannya ke Polsek Sungai Beremas.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., langsung menerjunkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk memburu pelaku lainnya.


Penyelidikan intensif di lapangan membuahkan hasil ketika petugas meringkus pelaku kedua berinisial AA (31) saat tertidur di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara pada Jumat sore sekira pukul 17.30 WIB, disusul penangkapan pelaku ketiga berinisial YA (26) di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat.Referensi Geografis


Pengejaran semakin intensif saat petugas memburu pelaku keempat berinisial AP (23) yang sedang melaut, di mana tim penyidik menyusul menggunakan perahu nelayan hingga berhasil mengamankan pelaku di perairan Pantai Air Bangis.


"Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat," terang Iptu Agung di ruang kerjanya, Sabtu (22/8/2026).


Proses penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026, dengan fokus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar di media sosial.


"Saya sudah menginstruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, penindakan tegas tanpa pandang bulu," tegas AKBP Agung sembari memastikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban. ***


Sumber: Indometro.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.