Header Ads

Header ADS

UU Pers

UU Pers - Fakta Terkini
Portal Berita • Informasi • Edukasi
Fakta Terkini — Cepat Akurat Terpercaya
Header Ads / Ruang Iklan

UU Pers: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

FAKTA TERKINI • Informasi Hukum Pers Indonesia
PUSAT INFORMASI UU PERS

Memahami Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik

Ringkasan praktis untuk wartawan, perusahaan pers, dan masyarakat.

Catatan penting: Halaman ini merupakan ringkasan edukasi. Untuk membaca ketentuan lengkap dan memastikan status hukum terbaru, gunakan naskah resmi peraturan perundang-undangan.

Apa itu UU Pers?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan salah satu dasar hukum penting bagi penyelenggaraan pers nasional. UU ini mengatur kemerdekaan pers, fungsi dan hak pers, kewajiban pers, wartawan, perusahaan pers, Dewan Pers, peran masyarakat, serta ketentuan pidana.

Pokok-Pokok Penting

01. Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi.

02. Fungsi Pers

Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

03. Hak Wartawan

Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya sesuai ketentuan UU Pers.

04. Tanggung Jawab

Pers tetap wajib menghormati norma, asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi.

Hak dan Kewajiban Pers

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
  • Pers wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
  • Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999

Pasal Penting untuk Wartawan

PasalPokok Pengaturan
Pasal 4Kemerdekaan pers dan larangan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran sebagaimana diatur UU.
Pasal 5Kewajiban pers menghormati norma, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 7Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 15Mengatur Dewan Pers dan fungsi-fungsinya.

Pedoman Praktis Bagi Jurnalis

Verifikasi

Pastikan informasi penting diperiksa dan dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.

Berimbang

Berikan ruang yang layak kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Etika

Jadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dokumentasi

Simpan bukti, sumber, dokumen, dan rekaman konfirmasi yang relevan dengan pemberitaan.

Sumber hukum: UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Naskah Resmi di JDIH BPK →
FAKTA TERKINI
Cepat Akurat Terpercaya
© 2026 Fakta Terkini • UU Pers

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.