Header Ads

Header ADS

9 Sarang Narkoba di Sumut Digerebek, 36 Orang Diamankan dan 102 Gram Sabu Disita



Jakarta - Faktaterkini.net -

Sebanyak sembilan titik kawasan rawan narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut) digerebek aparat gabungan. Dari operasi penindakan serentak tersebut, petugas mengamankan 36 orang bersama barang bukti ratusan gram sabu, puluhan alat hisap, hingga mesin judi dingdong.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian memimpin langsung kegiatan ini. Adapun operasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian razia sarang narkoba yang digencarkan di berbagai daerah di Indonesia sejak 9 Oktober 2026 lalu.


"Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai asta cita presiden dan program prioritas Kapolri, Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," kata Brigjen Kristian Parluhutan Siagian dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).


Dia mengatakan operasi tersebut digelar secara serentak pada Minggu (11/10/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Operasi ini melibatkan 451 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumut beserta polres jajaran, TNI, BNN, hingga Satpol PP.



Kristian merinci, sembilan target sasaran penggerebekan itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, yakni Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan hingga Pakpak Bharat. Dari penyisiran di sembilan sarang narkoba tersebut, sebanyak 36 orang diamankan.


"Jumlah yang diamankan 36 orang, terdiri dari 8 orang pengedar dan 28 orang penyalahguna," paparnya.


Selain mengamankan puluhan orang, petugas menyita sejumlah barang bukti peredaran gelap narkotika dan tindak pidana lainnya. Di antaranya 102,49 gram sabu, 52 set alat hisap (bong), 100 batang pipa kaca pireks, 25 buah korek gas (mancis), dan 3 unit timbangan digital.


Petugas turut menyita 1 unit tablet, 19 unit telepon seluler, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.435.000, serta 4 buah senjata tajam yang terdiri dari 1 celurit dan 3 bilah pisau. Di lokasi, polisi juga mendapati sarana perjudian berupa 5 unit mesin judi dingdong beserta 2 kantong koin.


Terkait tindak lanjut terhadap para pelaku yang diamankan, Kristian menegaskan kepolisian memisahkan penanganan antara pengedar dan pemakai. Sebanyak 8 pengedar akan diproses hukum pidana, sedangkan 28 orang pengguna bakal menjalani rehabilitasi.


"Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar," tegasnya.


Kristian juga mengimbau masyarakat tidak takut melapor serta aktif membantu aparat penegak hukum guna memutus mata rantai sindikat peredaran gelap narkotika.


"Kami sangat berharap sinergitas antara Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba," imbaunya.


Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.