Header Ads

Header ADS

Aktivitas Pengisian BBM Pakai Jeriken di SPBU Tangerang Diminta Dicek, Ini Ketentuannya

 



Tangerang, Faktaterkini.net -

"Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan wadah/jeriken di salah satu SPBU yang berada di kawasan Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan dokumentasi investigasi di lapangan kami mendapatkan bukti valid rekaman video bertanggal 15 September 2026 sekitar pukul 05.52 WIB, terlihat sangat jelas seorang pria menggunakan wadah yang diduga jeriken saat berada di area pengisian BBM.


"Menurut Enjel Rd Selaku Sekjen Baralak hal tersebut Sangat amat di sayangkan

Aktivitas tersebut diduga perlu mendapat perhatian yang sangat ketat dan pemeriksaan, khususnya apabila BBM yang dibeli merupakan jenis BBM bersubsidi dengan menggunakan wadah drigen dan kemudian diperuntukkan untuk dijual kembali, ditimbun, atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

BPH Migas menyatakan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai konsumen pengguna, termasuk pengaturan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan pengendalian penyaluran BBM tertentu.



BPH Migas +1

Jika dari hasil pemeriksaan aparat terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja dapat diterapkan. Ancaman pidananya disebut mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.


 "penggunaan jeriken semata tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Perlu ditelusuri jenis BBM, jumlah pembelian, tujuan penggunaan, status konsumen, serta apakah terdapat kegiatan penimbunan atau penjualan kembali.


Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak  hukum, dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang jelas dillarang oleh negara,perbuatan tersebut guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.Gunakan Jasa Hukum


Lokasi: Jl. Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Waktu dokumentasi: 15 September 2026 sekitar pukul 05.52 WIB.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.